Karawang, SpiritNews-Majelis Hakim TUN Bandung yang diketuai oleh Dewi Asimah rencananya akan mendatangi objek perkara lahan pertambangan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Tanggal 8 Mei 2017 mendatang.
Sebab, pihak perusahaan berupaya untuk menambang batu gamping dan memanfaatkan warga dengan membentangkan spanduk yang berisi dukungan pemberian izin untuk industri.
Sementara, warga lainnya mengaku menolak pertambangan dengan skala besar atau dengan alat berat, karena akan melumpuhkan perekonomian penambang lokal.
“Jelas, ada warga yang sudah diprovokasi untuk mendukung niatan perusahaan dalam memperoleh izin penambangan. Buktinya, banyak spanduk yang bertebaran seolah-olah berasal dari warga, padahal itu ulah perusahaan,” kata Nono Kusnadi, warga Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (28/4/2017).
Dia menyayangkan ada sebagian warga yang terpengaruh oleh perusahaan penambang karena diberi informasi jika pertambangan di Pangkalan ini akan ditutup total. Baik untuk pertambangan rakyat dengan alat manual maupun pertambangan dengan menggunakan alat berat oleh perusahaan.
Seharusnya, kata Nono, warga Tamansari menolak pertambangan dengan alat berat. Namun pertambangan secara manual oleh warga setempat jangan diusik, karena itu merupakan mata pencaharian warga.
“Saya kira adanya spanduk yang berisi ingin melegalkan pertambangan industri bukan berasal dari warga, itu akal-akal perusahaan saja,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, riak-riak silang pendapat sesama warga juga memicu ketagangan jelang datangnya majelis hakim TUN ke lokasi pertambangan.
Karena, tidak dapat dipungkiri jika saat ini terkota-kotak karena kehadiran perusahaan yang akan menambang di kawasan karst Pangkalan ini.
“Kami berharap bersikap tegas terhadap pertambangan batu kapur di Pangkalan ini. Kemudian, pertambangan rakyat tetap dipertahankan, karena memang menjadi andalan mata pencaharian warga setempat,” ungkapnya.(sir)