Empat Kawanan Spesialis Curas Diringkus Polsek Cikampek

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Kawanan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang berjumlah empat orang diringkus Tim Buser Reserse Kriminal Polsek Cikampek.
Kapolsek Cikampek, Kompol Doni Satria Wicaksono mengatakan, empat kawanan pelaku curas ini ditangkap setelah beraksi di jembatan layang arah Pantura, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Empat pelaku itu, kata Doni, adalah SDP (17) warga Kampung Sukasenang, RT 002/002, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, MMI alias Mehong (17) warga Kampung Mekarsari, Kecamatan Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, DKW (17) warga Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, ADW (17) warga Kampung Sukamanah, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.
“Mereka kami ringkus setelah melakukan aksinya di fly over Cikampek, Kecamatan Cikampek,” kata Doni di kantornya, Kamis (27/4/2017).
Dikatakan, awalnya anggotanya mengamankan dua orang pelaku, yaitu DKW alias Karbun (17) dan ADW alias Jigong (17). Setelah dikembangkan, pihaknya kembali menangkap dua orang pelaku lainnya, yaitu MMI (17) alias Mehong dan SDP alias Pian (17).
“Dari hasil interogasi semua pelaku, mereka mengaku telah beraksi sebanyak sebelas kali. Diantaranya wilayah Cikampek 3 kali, Kecamatan Kotabaru 4 kali, dan di daerah Cibungur Kabupeten Purwakarta sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Menurutnya, dari tangan para pelaku penyidik mengamankan tiga unit sepeda motor yang biasa dipakai untuk melakukan kejahatan. Yaitu, 1 unit honda scopy, 2 unit honda beat, selain juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis cerulit. Alat tersebut digunakan bila korbannya melawan atau langusng melakukan kekerasan.
“Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Karawang untuk dilakukan pengembangan. Serta melimpahkan ke Polser Purwakarta, karena ada TKP di daerah Purwakarta. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, ke empat pelaku ini juga merupakan oknum supporter sepakbola yang sering bikin rusuh. Mereka terancam pasal 365 KUHPidana dengan acaman minimal 6 tahun penjara.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *