Karawang, SpiritNews-Paguyuban Karawang Tandang (Pakarang) menyoroti perusahaan Jasa Kebersihan di Kabupaten Karawang yang diduga tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang dan tidak berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Ketua Pakarang, Dudung Ridwan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya penggunaan penyedia jasa pekerja kebersihan.
“Permenakertrans No. 19 tahun 2012 menegaskan bahwa setiap perusahaan Jasa Kebersihan harus memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi dan berbentuk PT,” kata Dudung kepada SpiritNews, Jumat (28/4/2017).
Dalam hal ini, kata Dudung, sudah lima tahun Pemkab Karawang, RSUD dan Sekretariat DPRD (Setwan) memggunakan perusahaan berbentuk CV dan hanya memiliki izin dari DPMPTSP Kabupaten Karawang.
“Kami sudah berulang kali mengingatkannya, tetapi tidak digubris. Padahal dalam sistem keuangan negara harus terpenuhinya syarat dan spesifikasi perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, menurut Dudung, pada tanggal 13 April 2017 lalu, pihaknya sudah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemkab Karawang ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dikatakan, laporan yang dibuat tersebut berdasarkan UU No 31 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, APBD Kabupaten Karawang tahun 2013 – 2017.
Dalam laporannya, Dudung menulis bahwa perusahaan yang digunakan bukan perusahaan yang mempunyai legalitas resmi sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012.
Perusahaan yang digunakan berbentuk CV, bukan PT, dan tidak mempunyai izin resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, melainkan hanya izin dari DPMPTSP Kabupaten Karawang.
“Ada dugaan tidak diikutsertakannya pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah pekerja yang masih sangat minim,” ungkapnya.(sir)
Pemkab Karawang Dinilai Melanggar Permenakertrans
