SMS Finance Diduga Rampas Kendaraan Menggunakan Jasa Preman

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Himbauan-himbauan dari Polri terkait pemberantasan premanisme  berkedok debt collector nampaknya tidak diindahkan pihak SMS Finance Cabang Karawang.
Sebab, belum lama ini masih terjadi perampasan mobil nasabahnya dengan menggunakan jasa preman berkedok debt collector dan tidak memiliki legalitas yang sah.

Tentu hal ini sangat meresahkan para konsumen, karena para preman ini tidak jarang melakukan tekanan bahkan kekerasan.

Asep (32), salah seorang warga Kecamatan Telukjambe Barat menjadi korban perampasan kendaraan roda empat (mobil) oleh preman yang berkedok debt collector yang ditugaskan oleh SMS Finance Cabang Karawang.

“Awalnya saya diikuti oleh 1 unit mobil berpenumpang 6 orang. Saya mengetahui mereka adalah debt collector, saat mobil tersebut menghampiri saya sesaat setelah tiba di tempat kerja dan bertanya mobil siapa ini,” kata Asep, Jumat (28/4/2017).

Mendengar pertanyaan itu, Asep lalu menjawab bahwa mobil tersebut milik saudaranya yang dipinjamkan ke dia.

“Saat itu, saya langsung digiring ke kantor SMS Finance Cabang Karawang yang berada di Galuh Mas dan dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Mereka juga memaksa saya untuk menyerahkan kunci kontak mobil tersebut. Saya sendiri tidak faham aturannya, maka saya ikutin saja kemauan mereka,” katanya.

Firman (24), saksi mata aksi perampasan mobil tersebut mengatakan, pihak SMS Finance Cabang Karawang terlalu berani menggunakan jasa preman untuk menarik paksa kendaraan dari pemiliknya.

“Saya harap kepolisian harus menghentikan tindakan premanisme yang dilakukan pihak lising untuk menarik kendaraan dari pemiliknya. Karena ini jelas melanggar aturan,” kata Firman.

Bahkan, pihak lising atau SMS Finance Cabang Karawang tidak memberikan legalitas yang sah kepada preman berkedok debt collector tersebut.

Selain, surat penugasan dari pihak lising, juga harus melengkapi surat penyitaan dari pengadilan sesuai undang-undang vidusia.

“Penarikan paksa kendaraan saat digunakan pemiliknya perbuatan yang melanggar hukum, sesuai undang-undang vidusia,” tegasnya.

Salah seorang debt collector, GS mengaku melakukan penarikan kendaraan itu atas permintaan dari lising dalam hal ini SMS Finance Cabang Karawang dan mendapat bayaran sebesar Rp 12 juta.

“Saya hanya menjalankan tugas dari SMS Finance Cabang Karawang. Saya baru dibayar Rp 8 juta, sisanya Rp 4 juta lagi belum dibayarkan. Kesepakatan kami sebesar Rp 12 juta. Lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke SMS Finance Cabang Karawang, karena kami hanya menjalankan tugas,” kata GS.

Akibat tindakan perampasan kendaraan di tengah jalan ini, mobil yang dikendarai Asep tersebut akhirnya diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk proses mediasi.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *