Bupati Asahan Didesak Berikan Sanksi kepada Perusahaan Nakal

  • Whatsapp

Kabupaten Asahan, SpiritNews-Hari buruh Intrernasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 01 Mei adalah hari bersejarah bagi para pekerja (buruh) di dunia, dimana persatuan dan perjuangan yang dilakukan buruh untuk menuntut kehidupan yang layak.
Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) konvoi dari BP. Mandoge menuju Tugu Perjuangan Kota Kisaran hingga ke Alun-Alun di depan Mesjid Agung H. Ahmad Bakrie Kabupaten Asahan, Senin (1/5/2017).
FPBI menyebut pemerintahan di Asahan kiranya mempertanyakan status kerja dan hak-hak karyawan, serta pemberian sanksi sepihak oleh PT Agrindo Indah Perkasa (AIP), dan upah dibawah ketentuan yang dilakukan PTPN IV, serta ketidakjelasaan status kerja karyawan PT Aren Pertama dan PT Djaja Putra Indonesia (DPI).
Selain itu, Indonesia hingga kini masih ketergantungan dengan modal asing. Para penginvestor asing semakin leluasa dengan mencari keuntungan dengan mengeksploitasi buruh dan memikirkan keuntungan tanpa memikirkan kesejahteraan buruh saat ini, termasuk di Kabupaten Asahan.
FPBI menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kesejahteraan buruh dengan membentuk struktur dan skala upah, tolak politik upah murah, cabut PP NO 78 tentang pengupahan, hapuskan system kerja outsorsing atau kontrak, laksanakan amanah undang-undang NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, laksanakan amanah UU No 21 THN 2000 tentang serikat pekerja /serikat buruh, tangkap, adili dan penjarakan mafia ketenagakerjaaan dan pengusaha nakal.
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Azis Manurung mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja Pemkab Asahan harus memperhatikan nasib buruh dan dapat menjembatani antar pengusaha dengan karyawan untuk memikirkan kesejahteraan serta kehidupan yang layak.
“Undang-undang itu bisa dapat dilaksanakan terkait upah dan tentang setatus karyawan dan ada lagi tentang pelanggaran hukum memutasi karyawan keluar daerah , harapan kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan bisa menerapkan UU 13, UU 21 dan Permen No 1 tentang setruktur dan sekala upah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan,” katanya.
Pantaun SpiritNews di lapangan, untuk menjaga kondusifitas, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, Sik terlihat bergabung dan memimpin pengamanan selama aksi May Day 2017 di Kota Kisaran.
Kapolres juga meminta kepada para demonstran agar aksi May Day 2017 ini berjalan lancar dan kondusif.(bur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *