Jakarta, SpiritNews-Peristiwa kecelakaan pada 30 April 2017 lalu saat libur panjang menjadi bukti buruknya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan kompentensi pengemudi.
Semua pihak yang bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah awal hingga terjadinya kecelakaan harus diberikan sanksi tegas.
“Kenapa ada kendaraan yang tidak layak jalan tapi tetap beroperasi, lalu bagaimana pengawasan terhadap kompentesi pengemudi. Harus ada yang bertanggungjawab,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (2/5/2017).
Pihaknya mendesak, agar temuan hasil uji petik (Kir) yang ditempel di bus wisata maut tidak sesuai dengan peruntukannya, diusut tuntas.
“Selama ini, setiap kecelakaan hanya tanggungjawab pengemudi. Sementara pihak yang melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan lepas tanggungjawab,” tegasnya.
Menurut Edison, kecelakaan lalu lintas adalah sebuah peristiwa yang tidak disengaja. Tetapi pemerintah berperan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Untuk itulah diperlukan pemeriksaan berkala oleh Dishub setempat. Kemudian kompentensi pengemudi ditandai dengan proses untuk mendapatkan SIM.
“Apakah kewenangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Itu harus diperiksa,” imbuh Edison.
Disebutkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pekan ketiga dan keempat pada April lalu di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan bukti bahwa pemerintah belum serius mewujudkan Kamseltibcar. Akibatnya, puluhan orang meninggal dunia dalam kecelakaan.
Sebab, kecelakaan dipicu faktor manusia (human error), kelayakan kendaraan dan sarana prasarana jalan.
Tetapi selalu diawali dengan tanda-tanda atau pelanggaran rambu sehingga petugas dapat segera melakukan tindakan pencegahan.
Semua faktor-faktor pemicu kecelakaan itu dapat dicegah dengan melakukan pengawasan yang ketat.
“Kalau manusia sudah dianggap sebagai aset, seharusnya kecelakaan itu dapat dicegah lewat pengawasan yang ketat,” ujar Edison.
ITW berharap semua pihak harus berupaya untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. Khususnya pihak yang diberikan mandat oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai penyelenggara dan penanggungjawab terwujudnya Kamseltibcar.(*)