Komisi I DPRD Kota Sukabumi Nilai Perubahan Raperda Pajak Asal-asalan

  • Whatsapp

Kota Sukabumi, SpiritNews-Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak hiburan dan reklame oleh eksekutif dianggap asal-asalan oleh Ketua Komisi I, DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, Rabu (3/5/2017).
Alasannya, karena pada saat pelaksanaan pansus Raperda tersebut, berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Ruang Terbuka Hijau antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Faisal mengatakan, perubahan pajak reklame dan hiburan diharapkan dapat menambah pemasukan tapi persoalannya bahwa raperda itu dirancang oleh eksekutif asal asalan.
“Karena dalam pembahasan tadi, seperti ada tumpang tindih dan berbenturan dengan perda yang ada seperti Dishub, DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Seperti yang disampaikan Dishub, reklame diatas jalan tidak boleh mengakibatkan kecelakaan, begitupun dengan perda lain RTH yang mengharuskan lahan hijau untuk tidak menebang pohon,” kata mantan Ketua PWI Sukabumi ini.
Menurutnya, seharusnya eksekutif memberikan kajianmatang dan komprehensip dalam merubah perda tersebut.
“Jika sudah dibawa kemudian tidak matang percuma, sedangkan pansus itu hanya merekomendasikan dan laporan pansus dibawa dalam forum paripurna disetujui atau tidaknya,” kata politisi PAN ini.
Ia melihat tidak ada singkronisasi dan koordinasi antar kelembagaan. Hal itu terbukti dari alasan Dishub dan DLH yang bertentangan dengan Perda yang mereka buat.
“Harusnya berkordinasi ketika salah satu lembaga tidak memberikan rekomendasi, jangan dipaksakan harus keluar perizinan itu,” ungkapnya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *