Ratusan PKL Ditertibkan Satpol PP Kota Sukabumi

  • Whatsapp

Kota Sukabumi, SpiritNews-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, Rabu (3/5/2017).
PKL yang melanggar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diputus langsung oleh hakim melalui sidang di tempat di dalam mobil tipiring milik Satpol PP Kota Sukabumi.
“Kami tak bosan-bosan berupaya menyadarkan para PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan, dan melakukan sidang di tempat, bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan. Seberapa besar denda atau sanksi yang harus dibayar oleh PKL itu tergantung keputusan hakim,” ujar Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi.
Para PKL yang terjaring operasi tipiring tersebut terlihat pasrah ketika petugas Satpol PP membawa barang dagangannya. Seperti tabung gas 3 kilogram, timbangan buah yang dijadikan alat bukti untuk proses persidangan di tempat.
Para pedagangpun tidak bisa berbuat apa-apa dan nyatanya mereka menyadari akan kesalahannya.
“Kami sebelumnya melakukan tindakan secara persuasive.Tindakan kali ini dilakukan di sepanjang jalan Ahmad yani, Harun Kabir dan Siliwangi,” jelas dia.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL itu akan dilakukan secara berlanjut. Dan Yadi berharap, kawasan yang merupakan zona merah tidak akan ada lagi PKL yang berjualan.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Sukabumi. Ia berharap dengan pola seperti ini, akan timbul kesadaran para PKL tanpa ada bongkar paksa.
Sementara itu seorang pedagang yang terjaring operasi Ayi (43) mengaku menyadari adanya larangan berjualan di atas trotoar tersebut. Akan tetapi, Ayi melakukan itu karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya sudah hampir dua tahun berjualan disini, tapi kan mau dimana lagi kalo jualan di toko gitu bayar tempatnya pake apa, Ayi berharap pemerintah bisa melindungi rakyat kecil, sehingga setiap pedagang yang erjaring diberikan solusi untuk berjualan,” tandas pedagang bakso goreng (Basreng) yang sehari-hari berjualan di Jalan Harun Kabir.
Berdasarkan data yang dihimpun Jumlah denda terdapat Rp 1.518.000, dengan biaya perkara sebesar Rp 47.000. Uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *