10 Daerah di Jawa Barat Terancam Batal Pilkada karena Kendala Anggaran

  • Whatsapp

Bandung, SpiritNews-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Barat akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang.
Selain memilih gubernur dan wakil gubernur, ada 16 kabupaten dan kota yang ikut  menggelar pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, walaupun pilkada tahun 2018 akan dilaksanakan secara serentak,  namun ada 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat terancam batal ikut pilkada, terkendala anggaran.
“Baru anggaran untuk Pilgub Jawa Barat sudah aman karena mendapat plot dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” kata Harminus saat jumpa pers di Bawaslu Jawa Barat, Kamis (4/5/2017).
Sedangkan enam kabupaten dan kota yang sudah siap anggarannya, kata Harminus, adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.
“Sisanya, yang 10 kabupaten/kota menurut Bawaslu menjadi hal serius,” tegasnya.
10 kabupaten/kota yang pilkada serentaknya terancam batal itu adalah:
1. Kabupaten Garut
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Kuningan
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabupaten Sumedang
7. Kabupaten Purwakarta
8. Kota Sukabumi
9. Kota Cirebon
10. Kota Banjar
Menurutnya, usulan anggaran untuk Bawaslu di 10 kabupaten dan kota itu belum mampu dipenuhi pemerintah daerah setempat. Mereka hanya menyanggupi sebagian anggaran.
Bahkan, jumlah anggaran yang sanggup disediakan pemerintah daerah banyak yang jauh dari usulan.
“Kalau tidak ada anggaran (untuk Bawaslu), kita tidak bisa mengawasi. Berarti pilkada serentaknya tidak bisa dijalankan,” tandasnya.
Dikatakan, anggaran yang diusulkan Bawaslu ke kabupaten dan kota adalah untuk kebutuhan pengawasan pilkada serentak. Jika anggaran tidak dipenuhi pemerintah daerah sesuai usulan, maka pengawasan otomatis tidak bisa dilakukan.
“Kalau memang tidak ada anggaran, kita tidak akan tanggung jawab untuk pemilu di 10 daerah itu. Bawaslu tidak punya dana operasional untuk kegiatan pengawasan,” cetusnya.
“Pemilu bisa cacat hukum (jika dipaksakan tanpa pengawasan Bawaslu) karena pemilu wajib diawasi Bawaslu. Kalau tidak diawasi, sah apa tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, total kebutuhan anggaran pengawasan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat mencapai Rp 165 miliar lebih.
“Ketersediaan anggaran di kabupaten/kota baru Rp 103 miliar. Masih kurang Rp 61,4 miliar lagi,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *