Bandung, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno di gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno – Hatta Bandung.
Dalam Rapat Depeprov menyetujui besaran kenaikan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu:
1. UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735 ;
2. UMSK II Naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750;
3. UMSK III Naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan
4. UMSK IV Naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725
Hasil dari Rapat Pleno Depeprov tersebut kemudian akan di rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kemudian disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan.(sir)