Pemkab dan DPRD Karawang Tidak Serius Lindungi Lahan Pertanian

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dianggap tidak serius melindungi lahan pertanian.
Terbukti, tidak sedikit lahan teknis pertanian di Pangkal Perjuangan ini yang sudah beralih fungsi menjadi wilayah industri. Padahal Karawang dikenal sebagai daerah lumbung padi nasional.
“Memang saat ini sedang dibahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tapi pembahasannya tidak dilakukan secara serius,” kata Ketua Umum Serikat Tani Karawang, Deden Sofian, Sabtu (6/5/2017).
Dikatakan, selain pemerintah, DPRD setempat juga dituding masih lemah dalam menjaankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Dalam raperda tentang LP2B yang kini dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang ada beberapa hal yang nyaris tidak diperhatikan.
Di antaranya ialah mudahnya praktik jual-beli areal sawah serta tidak jelasnya ketentuan mengenai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurutnya, dalam raperda itu disebutkan jual-beli sawah diperbolehkan jika ada ganti rugi lahan pertanian. Itu sama saja memberi peluang pengusaha untuk membeli areal sawah.
Bahkan dikhawatirkan ke depan akan ada monopoli kepemilikan sawah oleh kalangan pengusaha. Sebab dalam Raperda tentang LP2B itu tidak ada upaya pemkab untuk mempersulit jual-beli areal sawah.
Sedangkan mengenai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, dalam raperda itu tidak disebutkan secara rinci syarat lahan yang bisa menjadi lahan cadangan pertanian pangan. “Syarat mengenai lahan cadangan pertanian itu sangat tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, permasalahan pertanian juga tidak hanya membahas hal-hal yang tercantum di atas kertas. Tapi juga membahas kondisi riil di lapangan.
Kondisi di lapangan, sesuai catatan Dinas Pertanian setempat, tidak mungkin dilakukan pencetakan lahan sawah baru di Karawang.
Tetapi dalam raperda itu disebutkan mengenai proses pencetakan sawah baru. “Kalau Raperda LP2B itu dibedah pasal per pasal, sangat banyak permasalahannya,” jelasnya.
Deden mengingatkan para anggota DPRD Karawang yang masuk dalam Pansus tentang LP2B agar belajar dan mendalami lagi persoalan tentang pertanian.
“Anggota DPRD Karawang harus belajar lagi untuk membahas Raperda LP2B ini. Jangan sampai jika nanti disahkan, Perda tentang LP2B itu justru membawa kemudharatan untuk sektor pertanian,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *