Jika Izin HO Dicabut, Karawang Kehilangan PAD Rp 25,336 Miliar

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terancam kehilangan potensi pendapatan daerah (PAD) dari restibusi izin gangguan atau HO sebesar Rp 25,336 miliar.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan HO.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu (DPMPTSP), Wawan Setiawan mengatakan, jika izin HO dicabut maka Pemkab Karawang kehilangan PAD dari retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 25,336 miliar.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar khususnya Bagian Hukum terkait pencabutan HO tersebut,” kata Wawan saat ditemui dikantornya, Senin (8/5/2017).
Dikatakan, dasar dari perizinan tertentu adalah UU No 28 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, yang didalamnya ada lima izin yang boleh diambil retribusinya antara lain izin trayek, IMB (izin mendirikan bangunan), Izin tangkap ikan, izin gangguan atau HO dan izin minuman beralkohol.
“Jika informasi dari bagian hukum Pempro Jabar, UU tidak bisa dikalahkan oleh Kepmen, makannya kami sedang menunggu pencerahan dari Prmprov Jabar,” paparnya.
Saat ini retribusi dari HO baru mencapai Rp 268 juta dari terget Rp 25,336 miliar. Jika dihilangkan maka secara otomatis retribusinya juga hilang. “Kami juga harus melakukan perubahan Perda tentang perizinan tertentu,” tuturnya.
Diakuinya, dengan penghapusan izin HO, memberi kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan, pergudangan, minimarket, toko modern, rumah sakit dan RHU dalam menjalankan usahanya.
Ia menambahkan, penghapusan izin HO bertujuan untuk memperlancar investasi. Melalui kebijakan itu, diharapkan iklim investasi semakin meningkat.
“Namun, bagaimana apabila ada masalah dengan kebersihan atau ada ancaman masalah lingkungan,” tanya dia.
Di sisi lain, untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan izin HO, Pemkab Karawang juga harus mengubah seluruh Perda dan Perbup yang mencantumkan perizinan HO.
“Kami berharap HO masih bisa diambil retribusinya, sebab itu merupakan potensi PAD,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *