Tingginya UMSK Karawang, Perusahaan Garmen Terancam Hengkang

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Permasalahan UMSK menyangkut kehidupan orang banyak dan bisa berdampak sistemik pada tataran ekonomi dan sosial.
“Bagi kaum buruh/karyawan upah yang tinggi itu akan membahagiankan mereka. Tapi bagi perusahaan, ini beban yang sangat berat,” kata Arief Dianto, anggota Assosiasi HRD & GA Kabupaten Karawang kepada SpiritNews, Senin (8/5/2017).
Arief Dianto yang juga Bagian HRD PT Indoplat Perkasa Purnama ini mengatakan, kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) Karawang yang cukup tinggi ini pasti berdampak terhadap banyak pihak. Maka harus ditangani secara tepat dan komprehensif.
“Tingginya upah tersebut sangat membebani perusahaan garmen dan tekstil, sehingga berpotensi akan banyak yang hengkang dari Karawang,” tegasnya.
Untuk itu, ia berpendapat sebaiknya penetapan besaran UMSK mendatang dikembalikan ke perusahaan masing-masing serta tidak ditentukan secara sektoral agar perusahaan bisa mengukur kemampuan mereka sendiri terkait besaran upah yang harus dinaikkan.
“Jika dipaksakan secara sektoral, dikhawatirkan akan berdampak pada PHK besar-besaran di perusahaan padat karya seperti sektor garmen dan tekstil yang masih bertahan di Karawang saat ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno di gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno – Hatta Bandung.
Dalam Rapat Depeprov menyetujui besaran kenaikan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu:
1. UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735 ;
2. UMSK II Naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750;
3. UMSK III Naik sebesar  9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan
4. UMSK IV Naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725
Hasil dari Rapat Pleno Depeprov tersebut kemudian akan di rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kemudian disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *