Walikota Bekasi akan Putihkan Ratusan Izin Tempat Ibadah

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota  (Pemkot) Bekasi menjamin kebebasan bagi setiap warganya dalam berkeyakinan. Jaminan tersebut dilakukan dengan upaya melakukan pemutihan (pembebasan) izin terhadap sejumlah tempat ibadah seperti, Mesjid, Gereja, Pura dan Wihara, yang telah belasan tahun berdiri.
“Syaratnya, sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi, tidak ada masalah bila diputihkan izinnya,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, setiap tempat ibadah yang akan dikeluarkan perijinannya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Persyaratannya harus sudah terpenuhi, tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, di Kota Bekasi ada 83 gereja yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tempat ibadah yang telah berijin tersebut sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku,” tandasnya.
Secara terpisah, Penyelenggara Bimas Kristen, Kemenag, M. Manik menyambut baik rencana Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan pemutihan bagi sejumlah tempat ibadah yang belum memiliki izin.
“Ada 260 gereja di Kota Bekasi belum memiliki izin. Ratusan gereja tersebut masih terkendala IMB lantaran berdiri di hotel, rumah dan toko (Ruko) maupun rumah tinggal,” kata Manik.
Selain gereja, kata Manik, juga ada tempat ibadah lainnya seperti Mesjid, Pura dan Wihara yang belum mengantongi izin.
“Ratusan tempat ibadah yang belum punya izin bukan hanya gereja, tetapi ada masjid, pura dan wihara,” katanya, tanpa menyebut jumlah tempat ibadah lainnya yang belum berizin.
Lebih lanjut dikatakan, persyaratan dan ketentuan untuk dapat diputihkan yakni, tempat ibadah tersebut telah digunakan selama lebih dari 25 tahun secara berturut-turut (tidak berpindah tempat).
Selain itu, lanjut Manik, harus memiliki jumlah jemaat paling sedikit sebanyak 90 jiwa, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tempat ibadah yang akan diputihkan itu harus melalui ketentuan yakni telah berdiri selama 25 tahun, tidak berpindah-pindah tempat. Dan jumlah jemaatnya minimal sebanyak 90 jiwa,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *