Kabupaten Bandung, SpiritNews-Komplotan pencuri sepeda motor ini sudah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bandung. Petualangan kawanan penjahat dengan ciri khas ‘berjimat’ itu tamat setelah polisi menyergapnya.
Personel Satreskrim Polres Bandung membekuk tiga pencuri, RT (42), ES (42), dan RS (29), warga Ciwidey, Kabupaten Bandung, dan satu penadah, HD (42), warga Cidaun, Kabupaten Cianjur. Polisi menangkap mereka di tempat berbeda.
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor ini berlangsung akhir April 2017 lalu.
Pelaku disebut-sebut menggunakan ilmu gendam saat melakoni aksinya.
“Pelaku memperdaya korban yang kebanyakan remaja perempuan dengan menanyakan sebuah alamat.
Modus ini terbilang baru di Kabupaten Bandung,” kata Firman di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Jabar, Selasa (9/5/2017).
Dia melanjutkan, korban diminta pelaku untuk mengantarkan ke alamat tersebut dengan iming-iming imbalan berupa uang dan sebuah jimat sakti.
“Para pelaku membagi tugas sebagai tukang ojek dan penanya alamat. Lalau mereka berputar mencari calon korban yang dinilai bisa diperdaya,” tuturnya.
Firman menilai, kawanan penjahat ini lihai menjalankan aksi dan memanipulasi pikiran korban sehingga percaya bahwa ‘jimat’ itu menjadikan kebal.
“Pelaku memperlihatkan kepada korban cara menggunakan ‘jimat’, rambut pelaku tak bisa dipotong oleh silet saat memakai ‘jimat’.
Kalau tanpa ‘jimat’, rambutnya bisa dipotong,” ujar Firman.
Agar ‘jimat’ langsung ampuh, pelaku meminta korban membeli air mineral kemasan.
Korban bergegas pergi sambil menitipkan motor dan kuncinya kepada para pelaku yang menunggu di suatu tempat tertentu.
“Setelah korban kembali, para pelaku sudah menggondol motor milik korban,” ucap Firman.
Usai korban melapor, polisi menyelidiki dan memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri dan petunjuk lainnya.
Satu persatu kawanan pelaku kriminal tersebut dicokok polisi.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, sambung Firman, komplotan pencuri ‘berjimat’ ini kerap beraksi di Kabupaten Bandung.
Modusnya serupa. “Mereka mengaku sudah lebih 20 kali curi motor,” ujar Firman.
Polisi menyita barang bukti berupa enam buah ‘jimat’ berbentuk kotak, tiga telepon genggam, dan empat motor.
Para pelaku terancam kurungan penjara empat tahun karena melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dan Pasal 480 KUHPidana Penadahan.(*)