Sidang Kasus Penistaan Agama Yang diduga dilakukan Ahok Dimulai

  • Whatsapp

Kota Jakarta, SpiritNews- Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Majelis hakim membacakan putusan atas dakwaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

“Sehat Yang Mulia,” kata Ahok yang berbatik biru menjawab pertanyaan hakim dalam ruang sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (9/5/2017)

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan tidak seluruh surat putusan terhadap Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama pada dakwaan primer. Pihak jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahok menyetujui.

“Prinsipnya tidak keberatan,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Majelis hakim juga mengingatkan pengunjung sidang tetap tertib. Hakim melarang pengunjung sidang memberikan komentar atau pun teriakan.

“Kami mohon ketertiban tidak perlu komentar dan takbir segala macam,” ujar Dwiarso.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok diyakini jaksa terbukti mengeluarkan persahaan atau melakukan perbuatan yang bersifat perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Ketua tim jaksa sebelumnya menyebut dakwaan subsider terbukti berdasarkan fakta dan bukti persidangan termasuk buku Ahok.

Dalam buku tersebut Ahok menurut jaksa menyebut pengguna Al-Maidah adalah elite politik.

Namun jaksa juga mempertimbangkan pengguna Al-Maidah lainnya adalah umat Islam karena itu kategori golongan yang dimaksud jaksa terkait ucapan Ahok adalah umat Islam.

Namun Ahok dalam sidang pleidoi, menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama atau pun memberikan pernyataan bersifat kebencian.

“Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan,” tegas Ahok dalam sidang pleidoi, Kamis (25/4/2017).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *