Karawang, SpiritNews-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang mendukung langkah yang diambil oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Apindo dan APKK Karawang untuk menolak upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Karawang.
Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan, untuk mempertahankan investasi di Karawang, maka penetapan UMSK Karawang oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat harus ditinjau ulang.
“Kadin mendukung upaya yang dilakukan oleh Depekab, Apindo dan APKK yang menolak UMSK Karawang. Ini sebagai upaya mempertahankan investasi di Karawang,” kata Fadel (panggilan akrab Faduldin) kepada SpiritNews, Selasa (9/5/2017).
Selain mempertahankan ivestasi di Kabupaten Karawang, kata Fadel, upaya penolakan UMSK ini juga untuk mempertahankan tenaga kerja sektor TSK agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
“Jika Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menerima hasil rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang, maka ini akan mengakibatkan tenaga kerja TSK kehilangan pekerjan secara besar-besaran,” tegasnya.
“Jika rekomendasi Kabupaten Karawang mengenai UMSK ini disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, maka Kabupaten Karawang akan ‘banjir’ pengangguran,” tandasnya.
Dikatakan, pada tanggal 9 Mei 2017 lalu, Depekab, Apindo dan APKK Karawang telah mengirimkan surat penolakan penetapan UMSK Karawang 2017 kepada Gubernur Jawa Barat.
Surat tersebut berisikan bahwa penetapan UMSK Karawang tahun 2017 oleh Depeprov (dewan pengupahan provinsi) tanggal 5 Mei 2017 lalu diputuskan melalui voting (tanpa dihadiri Asosiasi Pengusaha Sektoral) untuk mengusulkan rekomendasi UMSK Karawang oleh Bupati Karawang Nomor 561/2060/Disnakertrans tertanggal 21 April 2017, belum ada kesepakatan tertulis antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Sementara sesuai Rekomendasi Bupati Karawang Nomor 561/2060/Disnakertrans tentang UMSK Karawang, tertanggal 21 April 2017 diusulkan :
1. Kenaikan upah minimun sektor I Karawang (UMSK I) Karawang sebesar 8,50 % atau menjadi sebesar Rp 3.616.017,5
2. Kenaikan upah minimum sektor II (UMSK II) Karawang sebesar 9,00 % atau menjadi sebesar Rp 3.949.887,5
3. Kenaikan upah minimum sektor III (UMSK III) Karawang sebesar 9,50 % atau menjadi sebesar Rp 4.151.145
4. Kenaikan upah minimum sektor IV (UMSK IV) Karawang sebesar 10,50 % atau menjadi sebesar Rp 4.207.536.
Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, pada 5 Mei 2017 lalu, telah menetapkan UMSK Karawang melalui rapat pleno di gedung Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno – Hatta Bandung.
Dalam Rapat Depeprov menyetujui besaran kenaikan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu:
1. UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735 ;
2. UMSK II Naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750;
3. UMSK III Naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan
4. UMSK IV Naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725
Hasil dari Rapat Pleno Depeprov tersebut kemudian akan di rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kemudian disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan.(sir)
UMSK Ditetapkan, Karawang Terancam ‘Banjir’ Pengangguran







