Jakarta, SpiritNews-Besok (15/5/2017), penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi.
“Besok, Hari Senin (15 Mei) baru kita keluarkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah membawa.
Penyidik kepolisian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Rizieq. “Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya,” ujar Argo.
Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan Rizieq berada di Malaysia namun saat ini belum diketahui keberadaan terakhir.
Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu (10/5/2017) namun tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan, pada Selasa 25 April 2017.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Laporan itu awalnya dari beredar “screen shot” percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu 29 Januari 2017.(*)