600 KK Petani Korban Konflik Agraria Diberi 18 Hektare Lahan

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Sebanyak 600 kepala keluarga (KK) petani Karawang korban konflik agraria di Telukjambe Barat dipastikan mendapat lahan 18 hektare dari PT Pertiwi Lestari (PL).
Lahan seluas itu dicanangkan untuk membangun pemukiman petani yang sebelumnya tergusur.
“Kepastian itu diperoleh setelah kami rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki di kantor Kementerian ATR/BPN),” kata Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari yang biasa disapa Jimmy sepulang dari Jakarta, Senin (15/5/2017).
Dikatakan, selain mendapat lahan pemukiman, para petani akan mendapat lahan garapan seluas 600 hektare yang disiapkan Kementerian LHK. Lahan garapan itu selanjutnya akan menjadi kawasan wisata holtikultura yang dikelola koperasi.
“Lokasi lahan garapan masih di Karawang, Rencananya lahan tersebut akan ditanami pisang emas dan jeruk,” kata Jimmy.
Menurutnya, pemerintah akan membantu menyiapkan dana untuk pembangunan 96 unit rumah petani yang tergusur. Sementara, petani lainnya hanya akan diberi kavling untuk rumah dari lahan seluas 18 hektar yang merupakan fasilitas sosial PT PL.
Kavling untuk rumah tersebut, kata Jimmy, luasnya berkisar 300 meter persegi hingga 450 meter persegi bagi masing-masing kepala keluarga (KK). “Menteri ATR/BPN sudah menyetujui hal ini,” kata Jimmy.
Selain penyiapkan lahan pemukiman, jelasnya, pemerintah juga akan menertibkan pemukiman petani yang berada di lahan milik Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Perhutani. Dengan demikian, kawasan pemukiman petani penggarap akan tertata rapih.
Pemerintah telah memiliki daftar nama-nama petani yang berhak menerima lahan kavling dan lahan garapan tersebut. Artinya, pihak-pihak lain yang bukan korban konflik agraria tidak akan diberi lahan.
“Pemberian kavling ditargetkan selasi dalam dua pekan. Sementara untuk penyiapan lahan garapan ditargetkan beres dua hingga tiga bulan,” kata Jimmy.
Lebih lanjut dikatakan, kavling tersebut tidak boleh dijual oleh penghuninya. Dan hal itu akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan bupati.
Dalam rapat itu dibahas soal reformasi agraria secara nasional. Artinya, bukan hanya masalah petani Telukjambe saja yang dibicarakan. Namun demikian, Jimmy tidak menyebutkan terkait reformasi agraria itu.
“Yang pasti semua pihak menyetujui untuk mengamankan instruksi Presiden Jokowi tentang reformasi agraria,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *