Kabupaten Asahan, SpiritNews-BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan waktu dengan memberikan kemudahan dalam mendaftarkan diri bagi anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS.
Seperti pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada. Salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Tidak harus mengantri panjang, bagi calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri dengan pendaftaran via telepon atau Virtual Service, dimana terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial hingga dikembangkan fungsinya.
“Salah satunya dengan pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publik (Humas) BPJS Kesehatan KC Tanjungbalai, Mohamad Syafriadi.
Namun terkait peserta PBPU atau peserta mandiri, upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017, namun terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan juga.
Saat diwawancarai, Adi, (15/5/2017) mengatakan, adapun yang dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 15004 400 antara lain, beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.
Setelah syarat dipenuhi, calon peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.
Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.
Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.
Selain itu BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga menyediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan, di antaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Masih dari Adi, menjelaskan juga bahwa tahun 2016, Kepuasan Peserta cukup tinggi di angka 78,6% dan tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80%. Lalu berbagai inovasi dan terobosan dilakukan agar memenuhi target tersebut.
Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.
Dimana pendaftaran melalui mitra kerja dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall, yang bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya. Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta seperti Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO), Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id dan pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).
Adi juga menambahkan, hingga 5 Mei 2017, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai juga bekerja sama kurang lebih 192 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 14 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), 4 Apotek dan 7 Optik.
Lalu menjalin berbagai channel pembayaran iuran seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan BTN, Alfamart, Indomaret, PT. POS dan PPOB tradisional seperti tempat pembayaran listrik dan tidak lupa juga ada Kader JKN-KIS sebanyak 13 orang yang tersebar di wilayah Kerja KC Tanjungbalai yaitu Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.(fik/ric)