Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali menertibkan bangunan liar di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (15/5/2017).
Penertiban ini merupakan penertiban kedua kalinya setelah pada pekan lalu ditertibkan sebanyak 69 bangunan yang sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh warga.
Manager Humas Daop 2, Joni Martinus, mengatakan, tim penertiban Aset Daop 2 kembali menertibkan sebanyak 55 bangunan yang terletak di Desa Gadobangkong Km 143 + 200 sampai dengan Km 143 + 800.
“Adapun personil yang diturunkan pada penertiban ini adalah sebanyak 400 orang yang terdiri dari gabungan pegawai PT KAI Daop 2, TNI kodim 0609 / Bandung Polres Cimahi Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dan Damkar, dengan mnggunakan 1 unit alat berat Bekho,” kata Joni.
Joni menyampaikan bahwa semua masyarakat yang terkena penertiban ini sudah menerima uang bongkar dan biaya angkut sehingga sebagian besar sudah membongkar sendiri bangunannya.
“Ya , mereka sudah menerima uang bongkar dan biaya angkut serta sudah membongkar bangunannya untuk mengambil bagian-bagian yang masih bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ganti rugi bagi warga besaran uang bongkar merujuk pada peraturan Direksi PT KAI sebesar Rp 250.00 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200.000 untuk bangunan semi permanen.
“Total bangunan yang ditertibkan di Desa Gadobangkong adalah 124 bangunan atau secara keseluruhan seluas 7.505,93 meter persegi,” ungkapnya.(gus)
PT KAI Daop 2 Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Gado Bangkong
