Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Ribuan buruh PT Sengsil Indonesia yang beralamat di Kampung Cikaung, RT 005/001, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar aksi mogok kerja, Senin (15/5/2017).
Aksi mogok kerja ini dilakukan, guna menuntut pihak perusahaan memberikan upah minimum regional (UMR) dan upah lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buruh, kata koordinator aksi, Minta Sunandar (27) merasa dizalimi soal upah minimum regional dan upah jam lembur.
Minta Sunandar (35) warga Kampung Cikaung, RT 05/01, Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak, mengatakan, buruh yang bekerja di perusahan itu menerima upah variative.
“Ada yang menerima Rp 2.100.000, ada yang menerima Rp1.800.000, dan ada pula yang hanya menerima Rp 1.700.000. selain itu, upah lembur dalam sebulan haya dihitung lima jam. Padahal, lembur terjadi mulai pukul 17.00 hingga pukul 22.00 WIB, bahkan hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Dan itu hampir terjadi setiap hari,” terang pria warga Kampung Cikaung, RT 05/01, Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak.
Ia mengatakan, apabila tuntutan buruh tidak didengar, pihaknya akan melanjutkan aksi demo sampai tuntutan itu dikabulkan.
Sementara Ketua Serikat Pekerja PT Sengsil Indonesia Deni Bule (42) mengatakan, telah menyampaikan aspirasi buruh dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, ia juga telah meminta buruh untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Daripada mengganggu aktivitas warga, lebih baik tidak masuk kerja. Saya setuju dengan tuntutan teman-teman. Kami tidak akan masuk kerja hingga pihak perusahaan menjawab keinginan buruh,” tegas Deni.(ony)