Diduga Sindikat Penipuan Internasional, 78 WNA Ditangkap di Sumut

  • Whatsapp

Medan, SpiritNews-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), menggerebek sebuah gudang di Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.
Dari gudang tersebut, sebanyak 78 orang warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan berhasil diamankan. Terdiri dari 49 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, para WNA ini diamankan pada Senin 15 Mei 2017 karena patut diduga telah melakukan aksi kejahatan berupa penipuan secara online selama bersembunyi di gudang tersebut.
“Mereka memeras dan menipu pejabat di Tiongkok dan Taiwan dengan cara menakut-nakuti korban karena terlibat kasus korupsi. Dengan begitu, para pejabat tersebut pun langsung memberikan sejumlah uang kepada para pelaku,” ujar Kombes Toga, Selasa (16/5/2017).
Toga menyebutkan, para WNA tersebut sudah beroperasi sekira sebulan terakhir. Mereka masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan Riau.
“Mereka masuk sendiri-sendiri ke Indonesia dengan menggunakan paspor sendiri dan menggunakan visa kunjungan 30 hari. Lalu berkumpul dan beraktivitas dari sini. Saat kita amankan paspor mereka masih aktif,” ujarnya.
Toga menyebutkan, pengungkapan terhadap sindikat penipuan internasional ini berhasil dilakukan setelah Polri berkordinasi dengan kepolisian China. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dalam menangkap para WNA tersebut.
“Dari para WNA itu kita amankan barang bukti seperti ponsel milik para imigran, kalkulator dan barang bukti lainnya,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *