Ini Kronologis Dugaan Pembobolan Bank Kalsel Senilai Rp 3 Miliar

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga dibobol dua karyawannya yang bekerjasama dengan CV. Savira Multi Saranan dan oknum direksi PDAM Tirta Tarum Karawang.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK), Asep Toha mengatakan, Bank Kalsel diduga berhasil dibobol senilai Rp 3 miliar lebih setelah oknum direksi PDAM Tirta Tarum Karawang menerbitkan SPK untuk tiga proyek yang kemudian diketahui fiktif.
“Awalnya ada SKP untuk tiga proyek di PDAM Tirta Tarum Karawang yang diterbitkan oleh oknum direksi PDAM dan diduga tanda tangan PPK (pejabat pembuat komitmen) dipalsukan,” kata Asep Toha dalam rilis diterima redaksi SpiritNews, Selasa (16/5/2017).
Berikut ini kronologis proyek fiktif tersebut:
1. Tanggal 03 September 2015, Dirum PDAM Tirta Tarum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. SPK : 027/SPMK-028/PDAM/X/2015 kepada CV. Savira Multi  Sarana yang beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 27 Kios Taman Pondok Labu Lt.1 Blok B/2, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan jenis pekerjaan Pengadaan pompa centrifugal kapasitas 150Lt/Detik sebanyak 2 unit, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.069.750.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Tanggal 15 Oktober 2015 Dirum PDAM Tirta Tarum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. SPK : 027/SPMK-034/PDAM/X/2015, kepada CV. Savira Multi  Sarana yang beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 27 Kios Taman Pondok Labu Lt.1 Blok B/2, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan jenis pekerjaan Pengadaan pompa backwash kapasitas 180Lt/Detik sebanyak 2 unit, dengan nilai pekerjaan Rp. 803.712.000,- (delapan ratus tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
3. Tanggal 07 Desember 2015 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. SPK : 027/SPMK-045/PDAM/X/2015, kepada CV. Savira Multi  Sarana yang beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 27 Kios Taman Pondok Labu Lt.1 Blok B/2, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan jenis pekerjaan Pengadaan Pipa Hexagonal (tube settler) sebanyak 480 modul dan pipa PVC RRJ S-12.5 ukuran 8” sebanyak 600 meter, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.142.400.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Pada 23 Maret 2017, Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) melaporkan CV. Savira Multi  Sarana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
5. Pada 30 Maret 2017, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No. SP.Gas/1758/III/2017/Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan atas laporan Bank Kalsel.
Pada tahun 2015, PDAM Tirta Tarum mengeluarkan 3 (tiga) SPK kepada kepada CV. Savira Multi  Sarana yang beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 27 Kios Taman Pondok Labu Lt.1 Blok B/2, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan total nilai proyek sebesar Rp 3.015.862.000 (tiga milyar lima belas juta delapan ratus enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. SPK : 027/SPMK-028/PDAM/X/2015, jenis pekerjaan Pengadaan pompa centrifugal kapasitas 150Lt/Detik sebanyak 2 unit, nilai pekerjaan Rp. 1.069.750.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. SPK : 027/SPMK-034/PDAM/X/2015, jenis pekerjaan Pengadaan pompa backwash kapasitas 180Lt/Detik sebanyak 2 unit, nilai pekerjaan Rp. 803.712.000,- (delapan ratus tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
3. SPK : 027/SPMK-045/PDAM/X/2015, jenis pekerjaan Pengadaan Pipa Hexagonal (tube settler) sebanyak 480 modul dan pipa PVC RRJ S-12.5 ukuran 8” sebanyak 600 meter,  nilai pekerjaan Rp. 1.142.400.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
“Dalam mengerjakan pekerjaan proyek PDAM tersebut, CV. Savira Multi  Sarana mengajukan pinjaman modal kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Namun sampai awal tahun 2017, CV. Savira Multi  Sarana tidak juga melunasi kredit pinjaman modalnya kepada pihak Bank Kalsel,” katanya.
Dikatakan, setelah pihak Bank Kalsel melakukan kroscek kepada pihak PDAM Tirta Tarum, pihak PPK PDAM Tirta Tarum menyatakan bahwa pekerjaan tersebut dinyatakan tidak ada alias bodong.
“Dalam dokumen SPK tersebut yang ditandatangani oleh Sri Haryati sebagai pihak CV. Savira Multi Sarana, dua SPK ditandatangani oleh Direktur Umum PDAM Tirta Tarum dan satu SPK ditandatangani oleh PPK PDAM Tirta Tarum,” ujarnya.
Dalam proses pemberian kredit, kata Asep Toha, perusahaan perbankkan harus berpedoman kepada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 2 menyebutkan, Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Prinsip kehati-hatian juga harus menjadi prinsip utama dalam mengeluarkan kredit usaha sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 1992 Pasal 29 ayat 3, menyebutkan, bank wajib memelihara kesehatan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Menurutnya, dalam menjalankan amanat UU Perbankkan tersebut, kroscek atas berbagai administrasi kredit yang diajukan debitur pasti dilakukan pihak bank, begitu juga dalam proses kredit modal usaha yang diajukan CV. Savira Multi Sarana kepada pihak Bank Kalsel.
Syarat administrasi dalam pengajuan kredit usaha oleh CV. Savira Multi Sarana kepada Bank Kalsel adalah SPK No. 027/SPMK-028/PDAM/X/2015, SPK No. 027/SPMK-034/PDAM/X/2015, dan SPK No. 027/SPMK-045/PDAM/X/2015.
“Pencairan kredit dari Bank Kalsel kepada CV. Savira Multi Sarana, adalah bukti bahwa pihak Bank Kalsel telah melakukan kroscek atas ketiga SPK itu. Namun pertanyaannya, kepada siapakah kroscek pihak bank Kalsel itu dipertanyakan dan siapakah yang menyatakan bahwa SPK antara PDAM Tirta Tarum dengan CV. Savira Multi Sarana tersebut adalah benar adanya?” ucapnya.
Ditegaskan, sesuai informasi yang didapat dari hasil penyelidikan sementara pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bahwa PPK PDAM Tirta Tarum tidak pernah merasa menandatangani SPK tersebut.
“Atas pencairan kredit atas nama nasabah CV. Savira Multi Sarana, diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara CV. Savira Multi Sarana, internal PDAM Tirta Tarum dan oknum pegawai Bank Kalsel,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai Pasal 55 KUHP menyebutkan, ayat 1 angka 1, dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Angka 2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
“Dalam proses kredit usaha yang dikeluarkan oleh Bank Kalsel kepada CV. Savira Multi Sarana diduga kuat telah terjadi pemufakatan jahat antara CV. Savira Multi Sarana , salah seorang pemegang kebijakan di PDAM Tirta Tarum, dan oknum pegawai bagian kredit di Bank Kalsel,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *