Kabupaten Asahan, SpiritNews-Unit Jatanras 1, Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua laki-laki, masing-masing Ade Sahpura (20) ,warga Air Joman, Kecamatan Air Joman, dan Bayu Ardian (21), warga Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (16/5/2017) di kos Aditya Jalan Sisingamangaraja, Kisaran.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Khomaini mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/310/V/2017/SU Res Ash tertanggal 9 Mei 2017 dengan korban bernama Cici dan kerugian yang dialami sebesar Rp 2.800.000.
“Peristiwa ini terjadi Minggu (30/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB di lapangan Adi Pradhana Kisaran. Saat itu, korban bertemu dengan para tersangka dan saling bercerita. Ketika tersangka hendak mengantarkan korban pulang ke rumahnya, tersangka meminjam Handphone merk OPPO Neo 7 milik korban. Dengan alasan akan melihat facebook korban, namun setelah itu handphone tidak dikembalikan kepada korban sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan,” kata Khomaini kepada SpiritNews, Rabu (17/5/2017).
Sebelum di tangkap, kata Khomaini, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kos-kosan Aditya di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga. Atas informasi itu anggota Unit Jatanras 1 langsung bergerak.
“Kita langsung meringkus tersangka. Kemudian kita menginterogasi. Tersangka mengaku HP tersebut sudah dijualnya kepada Bayu Ardian yang tinggal di Jalan Sumatri Gang Prabot dengan harga Rp 700.000,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas meringkus Bayu Ardian dan mengamankan HP OPPO Neo 7 milik korban.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka Ade Saputra dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. Sedangkan, Bayu Herdian dijerat dengan pasal 372 Jo 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(fik)