Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan Ketua Koperasi BMT Fajar

  • Whatsapp

Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, akhirnya menetapkan Ketua Koperasi BMT Fajar, WH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kios dan los Pasar Cisaat.
WH langsung ditahan di Lapas Kelas II B Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Rabu (17/5/2017).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Sukabumi, Suci Wijanti mengatakan, penahan itu dilakukan karena hasil pemeriksaan, WH terbukti bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2015 sebesar Rp 400 juta.
“Seharusnya, anggaran itu untuk membangun kios dan los. Tetapi oleh tersangka, dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Suci.
Ditegaskan, kasus tersebut  mulai mencuat setelah adanya penyelidikan dan juga pemeriksaan proposal pengajuan pembangunan. Namun demikian, Suci belum menjelaskan total kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP,” tambahnya.
Ditambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak  lain. “Kemungkinan masih ada tersangka lain. Ini sedang kami dalami,” ujarnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, WH dikenakan pasal 2 dan 3 dan 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *