Kabupaten Asahan, SpiritNews-Satu pekan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.198 lembar dengan jumlah teguran sebanyak 608 kali.
Sedangkan barang bukti yang ditilang yakni SIM sebanyak 470 lembar, STNK sebanyak 584 lembar, sepeda motor roda dua sebanyak 232 unit.
Demikian dikatakan, Kasat Lantas Polres Asahan, AKP M Rikki kepada SpiritNews, Rabu (17/5/2017) di kantornya. Menurutnya, pada pelaksanaan Operasi Patuh 2017 ini Satlantas berfokus pada penindakan para pelanggar lalu lintas.
“Kita fokus kepada penindakan para pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, pengendara yang salah jalan dan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Umumnya pelanggaran yang menonjol adalah tidak membawa SIM serta kelengkapan kendaraan lainnya, sehingga kita harus mengambil tikdanakn tegas gar ada efek jera dari para pengendara,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Simalungun ini menyebutkan, dalam operasi ini terdapat beberapa kecelakaan lalu lintas yang tercatat, yakni laka lantas sebanyak 5 kali dengan korban meninggal dunia 5 orang, korban mengalami luka berat 1 orang dan luka ringan 6 orang dengan kerugian materi sebanyak Rp 19.500.000.
Diakuinya, kesadaran pengendaraan bermotor di Asahan masih rendah. Terbukti dengan banyaknya jumlah pelanggaran yang terjadi.
“Operasi ini bertujuan untuk menyelamatkan para pengemudi dari kecelakaan lalu lintas, maka disini saya menghimbau patuhilah peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Dikatakan, pelanggaran lalu lintas bukan hanya merugikan pengendara saja, akan tetapi orang lain juga. Oleh karena ini ia berpesan agar masyarakat Asahan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm standar, melenggapi surat-surat kendaraan dan tidak ugal-ugalan di jalan raya.
“Kita berharap Operasi Patuh Toba 2017 ini dapat mendorong tercapainya tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta meminimalisir jumlah kecelakaan lalu lintas, menurunkan kecelakaan serta meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh kendaraan yang terjaring Operasi Patuh 2017 ini akan ditilang dan ditahan surat-surat maupun kendaraanya yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kisaran untuk disidangkan pada hari yang telah ditentukan.
“Kita hanya melakukan penilangan, mengenai biaya pelanggaran itu berdasarkan hasil putusan sidang yang digelar di PN Kisaran,” ungkapnya.(fik/ric)