Kabupaten Pasuruan, SpiritNews- Pemkab Pasuruan melarang semua tempat hiburan buka selama Ramadan. Aturan tegas ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah daerah dengan sejumlah ulama dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami, Forpimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan dialog dalam rangka datangnya bulan suci Ramadan.
Tadi sudah disepakati 20 kesepakatan bersama yang substansinya ingin memberikan rasa aman, tentram, nyaman pada warga agar semakin khusu’ melaksanakan ibadah selama bulan suci,” kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf usai menandatangani kesepakatan bersama di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Pasuruan, Selasa (16/5/2017).
Sebagian isi kesepakatan bersama antara lain berisi imbauan agar warga menghormati bulan, menghormati orang yang berpuasa, meningkatkan silaturahmi antara sesama, bahu-membahu dalam ajakan kebaikan, menjaga kesucian tempat ibadah.
Warga juga diimbau melaksanakan sholat berjamaah, mematikan pengeras suara masjid dan mushola saat tadarus sebelum tengah malam untuk memberikan kesempatan warga beristirahat, aturan membuka warung, restoran dan rumah makan pada jam tertentu hingga larangan balap liar.
Warga juga dilarang memproduksi petasan dan menggunakannya.
“Kesepakatan tersebut juga menyepakati larangan semua tempat hiburan buka selama Ramadan dan menjual minuman keras,” jelas Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Irsyad.
Gus Irsyad mengatakan hasil kesepakatan tersebut menguatkan Perda No 2 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang akan segera dikuatkan dengan Peraturan Bupati.
“Semua pihak yang terlibat kesepakatan hendaknya bisa gencar melakukan sosialisasi sampai ke bawah.
Saya juga akan perintahkan camat dan kepala desa mengawal kesepakatan bersama ini,” tandasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengaku siap mengawal hasil kesepakatan bekerja sama dengan aparat terkait.
“Dalam kesepakatan bersama kan ada sejumlah poin. Kalau pelanggarannya Perda, kami akan tindak. Kalau pidana umum, kita akan membantu aparat kepolisian,” tandasnya.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani sejumlah pihak. Selain pemerintah daerah, juga kejaksaan, kepolisian, NU, Muhammadiyah, MUI, dewan masjid dan FKUB. (*)