Jakarta, SpiritNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau penggunaan dana desa. Hingga akhir tahun lalu, KPK telah menerima ratusan aduan soal penggunaan dana desa.
“Sekitar 300 lebih pengaduan dana desa terkait dana desa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai acara Peresmian Pembukaan Rakernas Pengawasan Intern Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Tapi, menurut Alexander, kewenangan KPK hanya pada penyelenggara negara. Sedangkan kepala desa tak masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Sehingga laporan terkait dana desa itu diteruskan ke Inspektorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kita limpahkan ke Inspektorat Kementerian Pembangunan Desa, atau kita limpahkan ke aparat pengawasan internal pemerintah setempat, untuk ditindaklanjuti, tapi tetap kita monitor,” terang Alexander.
Alexander menambahkan, KPK mendorong APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) makin gencar mengawasi penggunaan dana desa.
Kami juga menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali penyimpangan2 dana desa, kita ingin memberdayakan apip itu supaya mengawal dana desa,” ungkap Alexander.(*)