Jakarta, SpiritNews-Pilihan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila adalah hasil pemikiran mendalam para ulama yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pancasila adalah titik kesepatakan (kalimatun sawa’) para penganut agama di Indonesia untuk hidup bersama dalam bingkai negara bangsa.
Pancasila telah sesuai dengan spirit dan nilai-nilai agama.
Munculnya fenomena menguatnya kembali gerakan ataupun ideologi anti-NKRI dan Pancasila, mendorong Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI untuk mendiskusikan metode dakwah kebangsaan yang efektif, dengan tema “Metode Dakwah Kebangsaan: Harmoni antara Agama dan Negara” pada Rabu (17/5/2017) di Gedung MUI Pusat.
Kesimpulan diskusi agar metode dakwah dapat membangun nasionalisme maka semua pihak harus kembali kepada Fatwa MUI yang telah menegaskan tentang mengukuhkan NKRI adalah ijtihad yang sudah final sebagai implementasi Islam Rahmatan Lil’alamin.
Ulama telah memastikan nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Islam, model dan bentuk negara adalah masalah ijtihadiyah (olah pikir manusia), bahwa yang terpenting adalah terciptanya kedamaian, keadilan dan kesejahteraan.
Sudah sepatutnya energi umat Islam lebih diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi umat.
Perdebatan ideologi negara berkepanjangan hanya menyita waktu umat Islam.
NKRI dan Pancasila sangat adaptif terhadap ajaran Islam. Pengusungan ideologi yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila hanya akan mengundang kontroversi berkepanjangan, sungguh pun mengatasnamakan ajaran Islam.
Seperti paham yang mengusung khilafah.
Sistem khilafah yang memusatkan pemerintahan kepada seorang khalifah kepada seluruh dunia adalah bagian dari ijtihad manusia.
Khilafah seperti itu bukan satu-satunya tafsir tentang model pemerintahan Islam.
Nabi Muhammad saw saat mendirikan negara Madinah dengan konstitusi (shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan komitmen pada kebangsaan.(*)