Kabupaten Lombok, SpiritNews-Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama dengan Kementerian Pertanian mengecek harga cabai rawit merah di lima pasar yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lima pasar itu, antara lain Pasar Paok Montong, Pasar Masbagik, Pasar Keru, Pasar Dasan Agung, dan Pasar Induk Mandalika.
Hal ini dilakukan lantaran harga cabai rawit merah bergejolak di Lombok.
“Harga cabai rawit merah di kelima pasar tersebut antara Rp55 ribu sampai Rp65 ribu per kilogram.
Padahal berdasarkan pengecekan harga di tingkat petani yaitu Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per kilogram,” kata Wakil Ketua Satgas Pangan, Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2017).
Agung menjelaskan, wilayah Lombok termasuk sentra produksi cabai rawit merah yang menyuplai cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Sehingga tidak mungkin harga cabai rawit merah di Lombok bisa naik signifikan.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam pengepul besar cabai di wilayah Lombok dan direncanakan tiga pengepul cabai lainnya akan diperiksa di Jakarta minggu depan,” katanya.
Hari ini, tambah Agung, diketahui harga cabai rawit merah di Lombok turun sekitar Rp5 ribu per kilogram.
Satgas Pangan, kata pria yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim ini, akan terus mengidentifikasi penyebab naiknya harga cabai rawit merah di Lombok.
“Tentunya akan dilakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat pihak yang sengaja melakukan kejahatan sehingga mengakibatkan harga cabai rawit merah naik. Satgas sedang bekerja untuk mengidentifikasi hal tersebut,” tukasnya.(*)