Kota Banten, SpiritNews-Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tidak ada penimbunan bahan pokok menjelang bulan puasa.
Satgas Pangan bentukan kepolisian akan memberikan sanksi administrasi sampai pidana bagi siapa saja pelaku penimbunan bahan pokok jelang Ramadhan.
“Kalau itu mengarah ke sabotase, mengganggu negara dalam hal ini mengacaukan, tentunya ada pasal khusus.
Pelanggaran terkait administrasi kita berikan sanksi administrasi, bisa administrasi bisa pidana,” kata Listyo kepada wartawan di kampus IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Kota Serang, Sabtu (20/5/2017).
Yang jelas, Listyo melanjutkan bahwa Satgas Pangan di Banten terus bergerak bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Banten.
Sidak akan dilakukan juga di tempat-tempat distribusi termasuk pergudangan jika ada indikasi penumpukan.
Pengecekan juga dilakukan terutama di pasar-pasar besar di Banten. Sementara ini, koordinasi selalu dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.(*)
“(Sementara) Laporan penimbunan belum ada, kita harapkan masukan dari masyarakat. Kalau ada informasi disampaikan,” tuturnya.
Terakhir, Listyo menegaskan bahwa Satgas Pangan dibentuk berdasarkan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Begitu arahan tersebut disampaikan ke jajaran daerah, Polda Banten langsung membentuk satgas bahkan sampai di tingkatan kabupaten dan kota.(*)