Empat Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online di Karawang Tertangkap

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Karawang akhirnya berhasil meringkus empat pelaku yang diduga terlibat kasus pembunuhan pengemudi taksi online (Grab), Humaedi Syarifudin (41).
Korban ditemukan tak bernyawa di areal pesawahan Jalan Baru, Kampung Karees, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (14/5/2017) lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap secara terpisah pada Jumat (19/5/2017) lalu itu sudah mendekan di rumah tahanan (rutan) Polres Karawang.
Para pelaku adalah Muhamad Tohirin (19) warga Sindang Jaya, Sengkleh, Lampung Barat, David Kurnia (19) warga Suwoh Lampung Barat, Riki Ardiyanto (20) warga Desa Mekarsari, Sarolangon, Jambi dan Yayat Sudrajat, warga Jatiseeng Ciledug Tangerang.
Tohirin ditangkap di Stasiun Kerata Api Jakarta Kota, Jakarta Barat pada Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan David kurnia dan Riki Ardiyanto ditangkap di kos-kosan yang berada di daerah Asia Baru, Sabtu (20/5) sekitar pukul 22.23.
Sedangkan Yayat sudah diamankan sehari sebelumnya di daerah Sukabumi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone oppo neo7 milik tersangka Riki dan samsung S4 milik tersangka Tohir.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona A Mapaseng mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk berkoordinasi dengan sejumlah Polres yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Awalnya kami meminta teman wartawan untuk mengekpose temu mayat tersebut untuk mengetahui identitas korban. Namun, tak satu pun keluarga korban yang melapor. Tetapi, dua hari kemudian, ada warga yang melapor kehilangan keluarga dan bekerja sebagai sopir taksi online,” kata Maradona.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui korban bernama Humaedi Syarifudin (41), warga  Kecamatan Mustikajaya dan bekerja sebagai sopir taksi online menggunakan Toyota Avanza Silver B 1776 KIT.
Polisi mengecek komunikasi terakhir korban sebelum dibunuh. Kasus ini menyeret  Nurhidayati karena berperan memesan taksi tersebut. Nur meminta korban menjemputnya di sekitar Bundaran Kodok Bekasi untuk diantarkan ke Jalan Madura Bekasi.
Namun sebelum keempat pelaku menaiki taksi tersebut,  Nur terlebih dahulu meminta korban untuk menghubungi nomor ponsel Tohirin.
“Nur hanya kami jadikan sebagai saksi karena dia tidak mengetahui rencana para pelaku,” kata Maradona.
Saat keempat pelaku berada di dalam taksi, Tohirin yang duduk dibelakang kemudian langsung menganiaya korban yang diikuti David dan Yayat hingga tewas. Sementara Riki yang duduk di jok depan langsung mengambil alih kemudi dan bergerak menuju Karawang.
“Usai membuang korban, ke empat pelaku membawa kabur dan menjual mobil tersebut di daerah Brebes Jawa Tengah,” terangnya.
Dikakatan, aksi kejahatan yang dilakukan keempat pelaku murni pencurian dan kekerasan dan motif untuk mendapatkan uang. Sebab, uang hasil kejahatan mereka langsung dihabiskan dengan teman-teman wanitanya.
“Pelaku bangga setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) karena cerita ke teman-teman wanitanya semua,” tegasnya.
Setelah mengorek keterangan dari pelaku, polisi menemukan fakta jika Yayat dan David sedang butuh uang senilai Rp 10 juta. Uang itu adalah syarat menjadi pekerja jaringan MLM. Dua pelaku, Tohirin dan Riki sudah terlebih dulu bekerja di perusahaan MLM tersebut.
“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *