Dituduh Menistakan Agama, Direktur PT Tatar Kertabumi Resmi Dilaporkan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), PGRI dan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK) melaporkan Direktur PT Tatar Kertabumi ke Polres Karawang dengan tuduhan penistaan agama Islam, guru, ulama dan umat Islam, Senin (22/5/2017).
Aking Saputra dituduh melakukan penistaan agama, guru, ulama dan umat Islam melalui akun facebooknya. Status di akun facebook yang ditulis Aking Saputra langsung mendapat reaksi keras dari netizen yang marah dan mengomentari status tersebut sudah menghina umat Islam.
“Kami dari elemen masyarakat Karawang yang tergabung dalam FMK melaporkan Aking Saputra, Direktur PT Tatar Karawang anak perusahaan dari PT APL (Agung Podomoro Land) karena telah menghina umat Islam dan juga umat lainnya melalui status di akun facebook Aking Saputra,” kata Koordinator FMK, Syukur Mulyono, usai membuat laporan polisi di Mapolres Karawang.
“Laporan ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk menjaga kondusifitas Karawang agar Aking Saputra diproses secara hukum. Masyarakat yang selama ini terusik agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini tanpa harus mengganggu kondusifitas Karawang,” tambahnya.
Menurutnya, Aking Saputra bukan hanya menghina umat Islam tapi juga para guru di Karawang karena statusnya di akun facebook Aking Saputra yang menyebut “apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam). Sedangkan mengenai guru Aking Saputra menulis “Coba guru SMP/SMA/Dosen khususnya guru SMA di Karawang tolong bapak/ibu jelaskan waktu dikelas waktu dikelas bapak/ibu menjelaskan apa tentang komunisme”.
Mendapat reaksi keras masyarakat Karawang Aking Saputra langsung menyampaikan permintaan maaf melalui iklan permohonan maaf di media lokal. Aking Saputra mengaku khilaf saat menulis di wall facebook sehingga membuat umat Islam di Karawang tersinggung.
Aking Saputra mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya yang menyinggung umat Islam. Dia berharap dengan dimuatnya permohonan maaf ini bisa membuat kondusifitas Karawang kembali sejuk, aman dan tentram.
Kapolres Karawang AKBP Andi Herinda mengapresiasi laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait pernyataan Aking Saputra di akun facebooknya.
Menurutnya, upaya hukum ini harus dihormati sebagai bentuk penyelesaian masalah. Penyidik akan menangani laporan tersebut secara profesional. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait masalah ini dan biarkan proses hukum berjalan.
“Karena sudah masuk ranah hukum sebaiknya semua pihak menunggu proses hukum itu berjalan,” kata Andi.
Seperti diketahui, puncak kemarahan umat Islam ini adalah Jum’at pagi (19/5/2017), status dan komentar Aking di jejaring sosial facebook yang dinilai menghina Nabi dan Ulama, guru dan umat islam.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *