Selama Puasa, Jam Kerja ASN Berubah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Selama bulan Ramadhan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Karawang mengalami perubahan jam kerja. Para ASN pun diminta untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski sedang berpuasa.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Aang Rahmatullah mengatakan, berdasarkan surat menteri pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi, nomor  B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang surat edaran penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
“Jam kerja pun dimulai pukul 08.00 WIB, atau mundur 30 menit dari sebelumnya pukul 07.30 WIB,” ujar Aang di kantornya, Senin (22/5/2017).
Dikatakan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu isirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sementara, lanjutnya, bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat sama seperti SKPD yang masuk lima hari kerja.
“Bagi SKPD yang bertugas melayani masyarakat secara langsung agar mengatur dan menyesuaikan situasi dan kondisi dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan jam kerja yang ditentukan,” jelasnya.
Menurut Aang, bulan ramadhan bukan menjadi alasan untuk malas-malasan dalam bekerja. Oleh sebab itu pihaknya akan terus mengawasi absensi ASN, sebab  penggunaan absensi pada hari biasa saja melalui finger print belum efektif. “Kami berharap disiplin pada bulan ramadhan bisa meningkat,” katanya.
Untuk mengatasi kurang disiplinnya ASN, lanjutnya, diperlukan penguatan dari berbagai aspek seperti aspek Perencanaan (pengintegrasian berbagai indikator dengan visi misi), aspek Penilaian secara berjenjang, aspek Evaluasi (pemtongan TPP sesuai capaian kinerja, pengembangan kompetensi dan sanksi, rotasi, promosi  bahkan demosi).
“Konsep ini  untuk memudahkan ASN membuat perencanaan, pengukuran, pelaporan, dikaitan dengan perolehan TPP dan kehadiran secara real-time,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *