Almamater Laporkan Walikota Sukabumi dan PT AKA ke KPK

  • Whatsapp

Kota Sukabumi, SpiritNews-Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tertindas (Almamater) melaporkan Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz dan Direksi PT AKA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penghilangan aset bangunan eks Pasar Pelita yang disinyalir tidak sesuai dengan yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi.
Juru bicara Almamater, Iqbal Masagi kepada SpiritNews, Senin (22/5/2017) malam mengaku sudah menyerahkan sejumlah data atas penjualan dan perhitungan penjualan reruntuhan Pasar Pelita yang diduga diselewengkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Semua berkas sudah kami serahkan langsung ke KPK agar segera ditindaklanjuti.  KPK merespon dengan baik, dan kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Iqbal.
Selain melaporkan dugaan korupsi oleh Wali Kota, kata Iqbal, Alamater juga melaporkan soal dugaan penggelapan down payment (DP) atau uang muka yang dibebankan kepada pedagang eks Pasar Pelita oleh PT AKA.
“Kami berharap KPK menindak tegas pelaku penggelapan uang Negara. Kasihan para pedagang, nasib mereka terkatung-katung,” tegasnya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *