Bocah Belasan Tahun Aniaya Fariz Celurit

  • Whatsapp

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengamankan bocah belasan tahun berinisial TA yang telah melakukan penganiayaan terhadap Fariz (15), warga Desa Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

“Dalam penangkapan itu terjadi karena pelaku melakukan penganiayaan terhadap Faris pada Sabtu (20/5/2017), pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Polsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana di Tambun, Senin 22 Mei 2017.

Menurut dia, penangkapan itu dilakukan dalam waktu kurang dari dua jam. Tersangka diketahui berasal dari keluarga bermasalah, di mana kedua orangtuanya sudah bercerai sejak dirinya berusia satu tahun.

Dan tersangka diketahui sudah putus sekolah saat duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).

Kejadian ini bermula saat korban dan temannya melintas di Jalan samping Gedung Djuang Tambun menggunakan sepeda motor.

Tanpa sebab dan alasan jelas, tersangka menghadang korban serta mengayunkan senjata jenis celurit yang dibawanya.

Tanpa disadari, tersangka langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban sehingga mengalami luka robek pada bagian pipi kiri.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka langsung lari bersembunyi. Kemudian teman korban minta tolong kepada warga sekitar untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.

Aksi yang dilakukan tersangka diduga bermotif balas dendam. Ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas karena temannya pernah mengalami hal yang sama.

“Jadi tersangka mencoba membalas kepada orang yang melintas di depan Gedung Djuang yang dianggap telah melukai temannya,”  kata Bobby.

Atas penganiayaan ini, polisi sudah melakukan identifikasi perkara dengan mengumpulkan bukti, penangkapan pelaku, dan mendengarkan keterangan korban.

Kemudian juga sudah mendengarkan pernyataan dari pelaku untuk ditindaklanjuti atas perbuatan yang telah melanggar aturan hukum itu.

Lanjut Kompol Bobby, pelaku diganjar Pasal 80 Perppu No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka juga hukuman yang berlaku untuk anak mengingat tersangka masih berada di bawah umur,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *