Dedi Mulyadi Jamin Penangguhan Penahanan Kakek Si Pencari Cacing

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyambut baik pengabulan permohonan penangguhan penahanan Didin (48) warga Kampung Rarahan, RT 006/008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Didin disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 junto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran ini, ia diancam hukuman selama 10 Tahun penjara dan harus ditahan di Markas Polres Cianjur sambil menjalani proses hukum.
Kini Didin dapat bernafas lega. Pasalnya, berkat jaminan yang diberikan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur dan Tim Kuasa Hukum, status Didin berubah menjadi tahanan kota.
“Alhamdulillah, berkat do’a dari semua, permohonan penangguhan penahanan Mang Didin, tersangka pencuri cacing, akhirnya dikabulkan,” singkat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa (23/5/2017) di Purwakarta.
Kuasa Hukum Didin, Karnaen mengatakan, peran besar Bupati Purwakarta dalam mengadvokasi kasus yang tengah mendera kliennya. Ia pun berharap kondisi psikologis kliennya tersebut dapat segera pulih. Tak lupa, ucapan terima kasih ia sampaikan kepada pihak kejaksaan.
“Ini berkat semua, terutama Kang Dedi Mulyadi ya, peran beliau sangat besar dalam hal ini. Semoga kondisi psikologis klien kami bisa pulih dan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan pada klien kami,” kata Karnaen.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Agus mengatakan, ada banyak jaminan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan Kejari Cianjur untuk mengubah status Didin menjadi tahanan kota.
Selain itu, komitmen berupa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selama proses hukum turut pula menjadi pertimbangan.
“Atas dasar itu, kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kota,” ujar Agus.
Pendampingan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi bukan hanya terkait persoalan hukumnya saja.
Ia juga diketahui menjamin biaya hidup keluarga Didin selama dirinya menjalani proses hukum atas tuduhan yang disangkakan oleh Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *