Anggota BPSK Tiga Bulan Belum Terima Honor

  • Whatsapp

Sukabumi, SpiritNews-Akibat perubahaan pembiayaan dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah provinsi (Pemprov), anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum menerima honor sejak Januari hingga akhir Maret ini.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amirudin Rahman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (25/3/2017) mengatakan, perubahan pembiayaan akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Dalam undang-undang itu yang diambil wewenangnya oleh Pemprov itu adalah perlindungan konsumen yang dianggap termasuk pembiayaan BPSK,” ujar Rudi sapaan akrab Amiruddin Rahman, kepada SpiritNews.
Ia membenarkan sejak Januari hingga Maret akhir, anggota BPSK Kabupaten Sukabumi belum terima honor. “Walau kami belum menerima honor, kami masih tetap menjalankan persidangan. Bahkan saat ini lebih dari lima belas perkara yang sudah masuk, dan persidangan sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya Pemprov Jawa Barat sudah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 425 juta untuk BPSK Kabupaten Sukabumi.
“Kemungkinan besar memang anggaran ini akan segera turun. Karena ada mekanisme yang harus dilengkapi, anggaran belum bisa dicairkan,” ungkapnya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *