Oknum Bendahara SMKN 1 Lhokseumawe Kena OTT Tim Saber Pungli

  • Whatsapp

ota Lhokseumawe, SpiritNews-Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Lhokseumawe melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum bendahara dan guru honorer SMK Negeri 1 Lhokseumawe.
Oknum ini diduga melakukan pengutipan biaya tanpa diketahui pihak Komite Sekolah dan wali murid terhadap uang pengadaan kelengkapan siswa baru di sekolah tersebut.
Ketua Tim Saber Pungli Lhokseumawe, Kompol Moch Isyharyadi di dampingi Kasat Reskrim Polresta Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha dalam siaran persnya mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap pungutan uang pengadaan kelengkapan siswa yang tidak sesuai seperti biasanya.
“OTT dilakukan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas mengikuti kedua oknum itu untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya oknum itu tertangkap tangan,” kata Isyharyadi.
Saat dilakukan penangkapan, kata Isyharyadi, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 630 ribu yang diduga sebagai uang kas.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami kembali berhasil menemukan uang sebesar Rp 62 juta dari bendahara,” ujarnya.
Dikatakan, uang tersebut diduga digunakan sebagai pembayaran berbagai kebutuhan siswa yang baru diterima, namun pihak sekolah tidak mengikuti prosedur tersebut, dimana harus terlebih dahulu melakukan rapat atau kordinasi dengan komite sekolah dan wali murid siswa.
Hal tersebut merupakan inisiatif yang bersangkutan sendiri dan juga keputusan dari Kepala SMKN 1 Lhokseumawe. “Sehingga dalam hal pembayaran dibebankan kepada siswa yang baru masuk,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan UPTD Lhokseumawe. Ada tiga orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan yaitu CI selaku bendahara sekolah, dan dua guru honorer berinisial AF dan Ay, masih berstatus saksi.
“Selain ketiga guru itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMKN 1 Lhokseumawe. Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 65 juta beserta bukti biaya tanda terimanya,” tegasnya.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *