Driver Ojek Online Ini Nekat Rampas Tas Penumpangnya

  • Whatsapp

Kota Tangerang, SpiritNews-Modus baru digunakan pelaku kejahatan, di mana seorang pengemudi ojek online berinisial NA alias N (23) tega merampas tas penumpangnya saat berhenti di tempat sepi.

Kejadian bermula ketika korban, Andriawati (47) memesan ojek online untuk diantar pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan H Neron RT 06 RW 02, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 10 Mei 2017 sekira pukul 00.30 WIB.

Namun, sesampainya di depan rumah korban, NA justru terus melaju dan tak mau berhenti. Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu malah memilih berhenti di tempat yang sepi, tak beberapa jauh dari rumah korban.

“Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tasnya dengan paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah, tangan, bibir dan kaki.

Lalu, pelaku melarikan diri dengan tas rampasan milik korban,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Triyani, Sabtu (27/5/2016).

Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke pihak kepolisian pada tanggal 12 Mei 2017, dengan Nomor: LP.B/601 /V /2017 /PMJ /Restro Tangerang Kota /Sektor Cipondoh. Korban mengaku alami kerugian materiil mencapai Rp6 juta, karena di dalam tasnya terdapat handphone, kartu kredit, serta uang tunai Rp2,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim dan anggota Resmob Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat. Akhirnya, Rabu 17 Mei 2017 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dapat dibekuk di kediamannya, Jalan HR Rasuna Said, RT 05 RW 05, Cipete, Pinang, Kota Tangerang.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa seunit sepeda motor Honda Beat B 6150 VFY, seunit HP, sebuah jaket motif hitam-kuning bertuliskan Uber, helm bertuliskan Uber,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, NA di jerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *