Polisi Gerebek Penyimpanan Gudang Lobster di Sukabumi

  • Whatsapp

Kabupaten Sukabumi, SpritNews-Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Bareskrim Polri, BKIPM Pusat, BKIPM Provinsi Jabar dan Sat Reskrim Polres Sukabumi menggerebek gudang penyimpanan ribuan benih lobster atau benur.

Seorang pria yang diduga pemilik gudang berinisial US (58) turut ditangkap polisi.

Pengerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyimpanan dan penangkapan benur di wilayah perairan Sukabumi.

Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak mengintai dan menggerebek gudang di Kampung Sindang Laut, RT 1 RW 28, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jabar, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (26/5/2017).

“Dari lokasi kita temukan benur berbagai jenis dengan jumlah total 6.693 ekor yang rencananya akan diperdagangkan di daerah Cisolok, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan US pengelola gudang sekaligus pemilik ribuan benur tersebut.

“Sebenarnya untuk sosialisasi juga kita lakukan terkait (pelarangan) jual beli dan tangkap benur, namun masih saja ada masyarakat yang belum memahami aturan atau pelarangan itu,” kata Syahduddi.

Pengambilan benur dapat dijerat Pasal 16 ayat (1) junto Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan, nanti dikabari lagi kalau sudah ada hasil pengembangan,” kata Syahduddi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *