Selama Ramadan, Polisi Lhokseumawe Imbau Masyarakat Tak Bakar Petasan

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengimbau masyarakat supaya tidak membakar atau membunyikan petasan, sebagai upaya menjaga ketenangan selama bulan suci Ramadan.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Sabtu (27/5/2017) mengatakan, larangan masyarakat membunyikan petasan karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban pada bulan Ramadan.
Selain itu para pedagang juga diimbau tidak memperdagangkan petasan atau mercon yang memiliki daya ledak tinggi dan keras.
“Oleh sebab itu masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan petasan atau mercon yang mempunya daya ledak yang keras, karena dapat menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, keseriusan pihak kepolisian terhadap petasan tersebut pada bulan Ramadan, puluhan personil Polres Lhokseumawe merazia pedagang petasan di pusat Kota Lhokseumawe sehari sebelum Ramadan.
Kompol Ahzan menambahkan, petasan yang dirazia oleh petugas adalah yang memiliki daya ledak tinggi dan ukurannya lebih dari dua sentimeter.
Petasan-petasan yang diamankan oleh petugas polisi tersebut, antara lain tiga buah petasan yang berbentuk tabung diameter dua sentimeter, 15 bungkus petasan air mancur, 12 bungkus petasan cabai. Petasan-petasan tersebut didapati dari lima pedagang petasan di seputaran pusat Kota Lhokseumawe.
Selain itu, dalam menjaga ketenangan ibadah di bulan suci Ramadan, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *