Kabupaten Tasikmalaya, SpiritNews-Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum sangat setuju untuk menutup aktivitas galian C yang semakin merajalela di Kabupaten Tasikmalaya.
“Iya, saya sangat setuju. Dulu juga sudah pernah kami tutup aktivitas galian pasir besi,” kata Kang Uu (panggilan akrab Uu Ruzhanul Ulum) saat dikonfrimasi SpiritNews mengenai adanya desakan Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya (Simata) untuk menutup aktivitas galian C, melalui hubungan WhatsApp, Sabtu (27/5/2017).
Tetapi saat ini, kata Kang Uu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menutup aktivitas galian C tersebut.
“Sekarang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” katanya.
Sebelumnya, Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya (Simata) mendesak Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jawa Barat agar menghentikan dan menutup aktivitas galian C yang tidak berizin di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Presidium Simata, Fahmi Muzaki mengatakan, pemerintah harus menindak tegas pelaku atau pengusaha galian C yang seenaknya beroperasi merusak lingkungan.
“Pemprov Jawa Barat harus bersikap tegas terhadap pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin, termasuk di Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya terlebih pengusaha yang tidak mengantongi izin,” kata Fahmi.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) sudah jelas menyebutkan bahwa pengusaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika melaksanakan penambangan dan menjual hasil tambang.
“Rekomendasi dari masyarakat terbawah sekalipun belum cukup memenuhi persyaratan untuk melakukan operasi tambang. Pasalnya rekomendasi hanya sebatas izin prinsip. Itu hanya izin permulaan saja,” tegasnya.
Kasus galian C sendiri, bukan hanya muncul di Kecamatan Sukarame saja, tetapi juga muncul di Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna. Maka dari itu, pemerintah daerah harus meminta kepastian kepada provinsi terkait pengendalian, pengawasan dan penidakan galian C.
“Saya sepakat kalau Pemprov dan Pemkab melakukan sidak untuk penindak tambah galian C yang illegal di seluruh kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Fahmi.(sir)