AEOI Sangat Penting untuk Penguatan Basis Data Pajak

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exhange of Information (AEOI) sangat penting untuk penguatan basis data pajak.
“Penguatan basis data pajak ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perbaikan rasio perpajakan (tax ratio),” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Rapat kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan implementasi AEOI ini akan bersinergi dengan data para Wajib Pajak yang didapatkan melalui program amnesti pajak, yang berhasil mengungkap harta maupun aset di dalam serta luar negeri sebesar Rp 4.881 triliun.
Meski demikian, ia menganggap data yang diungkap tersebut masih sedikit dari jumlah potensi yang ada, terutama deklarasi harta maupun aset milik Wajib Pajak di luar negeri sebesar Rp 1.036 triliun dan repatriasi modal yang hanya mencapai Rp 147 triliun.
Mengutip studi dari lembaga riset Mckenzie, Sri Mulyani memproyeksikan saat ini kekayaan para pemilik modal kaya (high net worth individual) dari Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.250 triliun, namun total deklarasi maupun repatriasi yang dilaporkan baru Rp 1.183 triliun.
“Terdapat potensi Rp 2.067 triliun aset Wajib Pajak di luar negeri yang belum diungkapkan dalam amnesti pajak. Gap tersebut menunjukkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memajaki mereka dan kemampuan Wajib Pajak untuk menyembunyikan aset karena belum ada AEOI,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Sri Mulyani, keikutsertaan Indonesia dalam AEOI yang ditegaskan melalui penerbitan Perppu bisa mengatasi persoalan keterbatasan informasi pajak serta rasio perpajakan (tax ratio) yang cenderung menurun.
“Dengan adanya implementasi AEOI, Indonesia akan memperoleh data aset maupun harta wajib pajak di luar negeri, termasuk yang belum diungkapkan dalam amnesti pajak dan SPT tahunan,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan keterbukaan akses infomasi keuangan ini akan berlaku resiprokal dengan negara lain, termasuk negara “surga pajak” (tax haven), sehingga Indonesia akan tertinggal apabila terlambat menerbitkan peraturan hukum terkait AEOI.
Menurut rencana, Indonesia mulai menerapkan era keterbukaan informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan ini pada September 2018 atau sama seperti 50 negara lainnya.
Sebanyak 50 negara telah berkomitmen untuk menerapkan inisiatif bersama ini lebih cepat dari Indonesia yaitu pada September 2017.
Beberapa kerugian apabila Indonesia gagal memenuhi komitmen AEOI adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *