Dugaan Penistaan Agama, Status Aking Saputra Ditentukan Rabu

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Polres Karawang akan menentukan status Aking Saputra dalam kasus dugaan penistaan agama di akun facebook pribadinya pada Rabu (31/5/2017).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penentuan status tersebut akan dilakukan penyidik Polres Karawang setelah gelar perkara selesai.
“Penyidik juga belum bisa memastikan apakah hasil gelar perkara akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, termasuk menaikkan status Aking Saputra dari terlapor menjadi tersangka,” kata Maradona, Senin (29/5/2017) di Mapolres Karawang.
Dikatakan, setelah gelar perkara tersebut akan diketahui peningkatan status. Hasil gelar perkara tersebut nantinya belum tentu serta merta meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan terlapor menjadi tersangka.
Sebab, bisa saja status penyelidikan (lidik) naik ke penyidikan (sidik), tetapi status terlapornya tetap. Bahkan, kata Maradona, tidak tertutup kemungkinan status penyelidikan tidak  berubah.
“Kita tunggu aja nanti hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Pak Kapolres AKBP Ade Ary Syam Indradi,” katanya.
Diakuinya, hingga kini penyidik sudah meminta keterangan dari 13 saksi. Empat saksi diantaranya merupakan saksi ahli dan masih ada empat saksi yang sedang dimintai keterangan.
“Sebenarnya cukup banyak masyarakat yang datang untuk diperiksa sebagai saksi, namun karena pemahaman mereka sangat terbatas, untuk sementara keterangan mereka kami abaikan dulu,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai saksi ahli yang sudah dimintai keterangan, Maradona enggan menyebutkan identitas mereka. Ia hanya menyebutkan bahwa dua saksi ahli berasal dari ahli agama, satu ahli pidana dan satu ahli bahasa. “Dua saksi ahli agama merupakan pengurus MUI dan PCNU Karawang,” jelasnya.
Maradona tak menampik jika penanganan kasus Aking Saputra ini meng-copy seperti Mabes Polri menangani kasus Ahok yang penyidikannya hanya sebentar, tapi dimaksimalkan saat penyeledikan. “Penyelidikan kita dalam kasus ini panjang, dan sudah menemukan arahnya,” ujarnya.
Meski Aking Saputra sudah menyampaikan permohonan maaf yang mengindikasikan Aking telah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan Syukur Mulyono mewakili forum masyarakat Karawang, penyidik masih akan melakukan uji laboratorium akun facebook Aking tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa akun facebook tersebut benar milik terlapor. “Hasil lab tersebut akan mengunci sehingga tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak yang akan merekayasa atau mengkloning facebook tersebut,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam akun facebooknya, Aking Saputra ditunding bukan hanya menista agama Islam, dan Ulama, tetapi juga menistakan profesi guru. Akibatnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang ikut melaporkan Aking Saputra ke Polres Karawang.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *