Pemkab Asahan Segera Berlakukan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

  • Whatsapp

Kabupaten Asahan, SpiritNews-Kawasan tanpa rokok pada daerah tertentu di Kabupaten Asahan akan diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Asahan. Rencana ini untuk mendukung pola hidup bersih sehat (PHBS).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Infokom), Rahmad Hidayat Siregar, Senin (29/5/2017) mengatakan, tujuan diberlakukannya rencana kawasan tanpa asap rokok untuk memberikan ruang bersih, khususnya pada fasilitas umum dan tempat umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok.
“Perbup ini akan kita tuangkan dan ditetapkan mana saja nantinya kawasan yang boleh atau tidak merokok,” ujarnya.
Informasi yang diterima, lokasi sementara yang direncanakan bebas rokok meliputi daerah perkantoran pemerintahan Asahan, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, ruang bermain anak, dan sejumlah tempat umum lain. Lokasi yang dilarang merokok nantinya akan disediakan tempat khusus bagi perokok.
Husni Mustofa, penggiat anti rokok di Kabupaten Asahan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam menerapkan kawasan umum yang boleh dijadikan lokasi merokok.
Kendati demikian ia masih menilai Kabupaten Asahan sudah sangat ketinggalan dalam menerapkan peraturan tersebut jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
“Perda KTR (kawasan tanpa rokok) perlu untuk mengatur dan melindungi perokok pasif. Kita bukan anti terhadap rokok, tapi tolong hormati orang yang tidak merokok,” kata Fahri.
Menurut Fahri, Perda KTR diharapkan tidak hanya mengatur tentang lokasi terlarang merokok, tapi juga mengatur kawasan yang terlarang memajang iklan rokok.
“Seperti di kawasan pendidikan, tempat bermain anak, sarana olahraga, lingkungan kantor, dan sarana kesehatan,” ujarnya.
Diapun mengkritik di Kabupaten Asahan berdasarkan hasil observasinya, banyak iklan rokok yang justru dipasang di kawasan yang mestinya bebas rokok.
Seperti di sekolah dan kawasan pendidikan di Kota Kisaran yang terlalu dekat atau bahkan memajang iklan rokok.
“Padahal jaraknya minimal 500 meter dari sekolah harus steril iklan rokok,” ujarnya.(fik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *