Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resor (Polres) Karawang memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Aking Saputra, Direktur PT Tatar Kertabumi.
Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polres Karawang masih terus mendalami kasus tersebut agar bisa diketahui apakah masuk ke ranah pidana atau tidak.
“Secara garis besar penyelidikan terus kita lakukan apakah kasus ini masuk pidana atau tidak,” kata Ade, Minggu (28/5/2017).
Dikatakan, dalam proses penyelidikan ini pihaknya juga berencana memanggil sejumlah saksi. Intinya kata dia, polisi akan terus berupaya menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Saat ini kita terus berupaya. Untuk teknisnya bisa langsung ke Kasatreskrim,” kata Ade.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Aking Saputra. Selain itu juga, pihaknya juga membentuk tim khusus dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sudah periksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam dugaan kasus penistaan agama di media sosial facebook (FB). Kita saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya,” ujar Maradona.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Tatar Kertabumi (Group Agung Podomoro Land), Aking Saputra dilaporkan oleh gabungan masyarakat Karawang karena dituduh telah melecehkan Nabi Muhammad, umat Islam dan profesi guru di akun facebook pribadinya.
Masyarakat berharap, kasus ini segera dituntaskan oleh Polres Karawang karena dianggap sudah meresahkan umat Islam.(sir)
Polres Karawang Akui Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
