Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum lebaran.
Selain itu, perusahaan yang melakukan jam kerja di luar Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tentang Aturan Jam Kerja, disarankan melakukan koordinasi ke Posko Tertib Ramadhan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, pengusaha wajib memasukkan THR dalam perencanaan keuangan.
“Dan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat satu pekan sebelum lebaran,” kata Ali Iskandar, Selasa (30/5/2017), saat monitoring dan pengawasan SE Bupati di sejumlah perusahaan di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan pembayaran THR tersebut, kata Ali, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ali.
Kemudian, jelasnya, berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
“Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja,” paparnya.
Dalam monitoring ini, tambah dia, pihaknya ingin memastikan pemberlakuan jam kerja yang telah diatur dalam SE Bupati tersebut.
Sesuai SE Bupati Sukabumi, ungkap Ali Iskandar, jam bekerja berakhir pukul 16.30 WIB, dan paling lama pukul 17.00 WIB.
“Kami dalam kesempatan ini melakukan monitoring terhadap 30 perusahaan di bagian utara Kabupaten Sukabumi,” katanya.(ony)