Pemkab Bener Meriah Peroleh Opini WTP Ketiga dari BPK

  • Whatsapp

Banda Aceh, SpiritNews-Setelah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun 2014 dan 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah kembali mendapat WTP di tahun 2016 lalu, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) tahun 2016 diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (29/5/2017).
Penyerahan opini WTP berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Aceh di Jalan T Panglima Nyak Makam, Kota Banda Aceh.
Kepala BPKP Aceh, Isman Rudi langsung menyerahkan dokumen LHPK tahun 2016 itu kepada Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh, didampingi oleh Ketua DPRK Bener Meriah Guntarayadi, SP.
Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bener Meriah, Rusli M Saleh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran Pemkab Bener Meriah, unsur DPRK Bener Meriah, dan seluruh komponen masyarakat Bener Meriah.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras kita semua, sehingga Kabupaten Bener Meriah telah kembali mampu meriah opini WTP untuk ketiga kalinya,” kata Rusli.
Dikatakan, keberhasilan Bener Meriah meraih tiga kali Opini WTP dari BPK-RI, berkat kerja sama dan kekompakan semua pihak terkait, baik itu eksekutif maupun legislative.
“Saya berharap opini WTP ini dapat kembali diraih Kabupaten Bener Meriah di tahun-tahuan mendatang,” katanya.
Ketua BPK-RI Perwakilan Aceh, Isman Rudi mengatakan pemberian opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan secara profesional oleh pemeriksa, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Isman turut mengurai secara garis besar kekurangan yang perlu diperbaiki oleh kabupaten dan kota dalam laporan keuangan tahun anggaran 2016 untuk ditindaklanjuti dan menjadi perhatian pada tahun-tahun berikutnya.
Penyerahan LHP dilakukan sekaligus untuk (Enama) 6 Kabupaten/Kota, (Lima) 5 diantaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Langsa, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Tengah.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *